A. Peranan arsip
1.
Alat utama ingatan
organisasi
2.
Bahan atau alat
pembuktian (bukti otentik).
3.
Bahan dasar
perencanaan dan pengambilan keputusan.
4.
Barometer kegiatan
suatu organisasi mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip.
5.
Bahan informasi kegiatan
ilmiah lainnya.
6.
Aktifitas
kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
7.
Dapat dijadikan
bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
8.
Dapat dijadikan
sebagai sarana komunikasi secara tertulis
9.
Dapat dijadikan
bahan dokumentasi
10.
Sebagai alat
penyimpanan warkat
11.
Sebagai alat bantu
perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
12.
Bantuan bagi
pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi
B. Tujuan kearsipan
1.
Menurut UU no.7
tahun 1971 pasal 3 : Menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban
masional tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
masional tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
2.
Menurut Drs.
Soewito
a.
Agar arsip
terpelihara dengan baik, teratur dan aman.
b.
Agar mudah mendapatkan
kembali arsip yang dibutuhkan.
c.
Untuk menghindari
pemborosan waktu dan tenaga dalam mencari arsip yang dibutuhkan.
d.
Untuk menghemat
tempat penyimpanan arsip.
e.
Untuk menjaga
kerahasiaan arsip.
f.
Untuk menjaga
kelestarian arsip.
3.
Menurut Drs. E.
Martono
a.
Menyediakan warkat
jika diperlukan.
b.
Menghindari
pemborosan waktu dalam mencari warkat yang diperlukan.
c.
Mengumpulkan
warkat-warkat yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya.
d.
Menghemat tempat
penyimpanan.
e.
Mengamankan warkat
yang penting baik dari bahaya pencurian atau kebakaran.
f.
Menjaga kerahasiaan
jika warkat benar-benar perlu dirahasiakan.
Tujuan kearsipan secara umum adalah sebagai berikut :
1.
Menerima warkat
2.
Mencatat warkat
3.
Mendistribusikan
warkat sesuai kebutuhan
4.
Menyimpan, menata,
dan menemukan kembali arsip sesuai dengan system tertentu.
5.
Memberikan
pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan arsip.
6.
Mengadakan
perawatan/pemeliharaan arsip.
7.
Mengadakan atau
merencanakan penyusutan arsip, dan lain-lain.
C. Nilai guna arsip
1.
Arsip bernilai informasi
contoh: pengumuman, pemberitahuan dan undangan
2.
Arsip bernilai
administrasi
contohnya: ketentuan–ketentuan organisasi,
surat keputusan, prosedur kerja, dan uraian tugas pegawai.
3.
Arsip bernilai hukum
contoh:
akta pendirian perusahaan, akta kelahiran, akta perkawinan, surat
perjanjian, surat kuasa dan keputusan pengadilan.
4.
Arsip bernilai sejarah
contohnya:
laporan tahunan, notulen rapat, dan gambar foto dan peristiwa
5.
Arsip bernilai ilmiah
contoh:
hasil penelitian
6.
Arsip bernilai keuangan
contoh:
kuitansi, bon penjualan, dan laporan keuangan
7.
Arsip bernilai pendidikan
contoh:
karya ilmiah para ahli, kurikulum, satuan pelajaran dan program pelajaran
8.
Dokumentasi
Contoh
: foto dijadikan sebagai video
0 Response to "Peranan, Tujuan dan Nilai Guna Arsip"
Post a Comment